SUKOHARJO – Penggerebekan pesantren Sukoharjo menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan tidak proporsional terhadap santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran I di Mojolaban. Peristiwa yang dibahas dalam Podcast Dakwah Jateng tersebut memunculkan perhatian terhadap prosedur penegakan hukum, perlindungan anak, serta hak perempuan di lingkungan lembaga pendidikan pesantren.
Dalam diskusi edisi Selasa malam tersebut, Ustaz Abdullah IAR hadir di studio bersama pengamat hukum Bung Zulhaidir, S.H., yang mengikuti pembahasan melalui sambungan daring. Keduanya mengulas peristiwa tersebut dari perspektif hukum positif dan syariat Islam.
Pembahasan berangkat dari peristiwa yang menurut pemaparan narasumber terjadi pada dini hari, 29 Oktober 2026. Sebanyak 12 santriwati berusia sekitar 10 hingga 16 tahun disebut mengalami tekanan psikologis setelah sejumlah petugas kepolisian mendatangi dan melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Kronologi Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
Dalam pemaparannya, Ustaz Abdullah menjelaskan bahwa kedatangan petugas kepolisian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dengan membawa senjata laras panjang.
Menurut keterangan yang disampaikannya, para santriwati diminta keluar dari lingkungan pesantren. Sejumlah santriwati disebut tidak sempat mengenakan jilbab secara layak sebelum menjalani pemeriksaan.

Ustaz Abdullah juga menyampaikan bahwa para santriwati mengalami penggeledahan dan interogasi hingga sore hari. Ia mempertanyakan pemenuhan hak-hak anak selama proses pemeriksaan, termasuk pendampingan serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan.
Penggerebekan tersebut, menurut penjelasan dalam diskusi, berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran sebuah warung mi babi. Namun, narasumber menyatakan bahwa pihak pesantren pada akhirnya tidak ditemukan memiliki keterkaitan dengan pelaku yang sedang dicari.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai ketepatan prosedur dan perlindungan terhadap anak ketika aparat melakukan tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan.
Pengamat Hukum Soroti Prosedur Aparat
Pengamat hukum Bung Zulhaidir menilai tindakan yang dipaparkan dalam diskusi tersebut perlu mendapat pemeriksaan serius dari sisi prosedur hukum.
Ia menyoroti pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan yang menurutnya harus memperhatikan ketentuan hukum acara pidana, termasuk prosedur pemanggilan, pemeriksaan saksi, serta perlindungan terhadap pihak yang berada di lokasi.
Menurut Bung Zulhaidir, tindakan aparat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan hak warga negara, terlebih ketika pihak yang diperiksa merupakan anak-anak.
Ia juga menyoroti aspek perlindungan perempuan dan anak. Dalam pandangannya, proses penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan kehormatan, keamanan, serta kondisi psikologis pihak yang diperiksa.
Bung Zulhaidir mendorong Kapolri melakukan evaluasi dan meminta agar tanggung jawab komando di tingkat wilayah turut diperiksa apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa tindakan kepolisian tidak hanya berorientasi pada kepentingan penyelidikan, tetapi juga memperhatikan hak-hak setiap warga negara.
Perlindungan Santriwati dan Hak Anak Harus Diperhatikan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah usia para santriwati yang disebut masih berkisar antara 10 hingga 16 tahun.
Anak-anak memiliki kebutuhan perlindungan khusus, termasuk ketika berhadapan dengan proses hukum atau pemeriksaan oleh aparat.
Karena itu, prosedur pemeriksaan terhadap anak perlu memperhatikan pendampingan, kondisi psikologis, keamanan, serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Lingkungan pesantren juga merupakan ruang pendidikan dan pembinaan. Setiap tindakan aparat di dalamnya perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur hukum sekaligus kondisi para santri yang berada di lokasi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut benar atau tidaknya suatu tindakan penggeledahan, tetapi juga bagaimana negara memastikan proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya terhadap anak-anak.
Perspektif Islam: Aparat Negara Seharusnya Menjadi Pelindung Rakyat
Selain membahas aspek hukum positif, diskusi tersebut mengangkat fungsi aparat dan pemimpin negara dalam perspektif Islam.
Ustaz Abdullah menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, pemimpin dan aparat negara memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat. Kekuasaan bukanlah ruang untuk melakukan intimidasi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan.
Ia mengingatkan konsep junnah, yakni pemimpin sebagai pelindung bagi rakyatnya.
Dalam prinsip Islam, kehormatan, jiwa, dan harta seseorang merupakan perkara yang harus dijaga. Tindakan yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap perempuan dan anak-anak, tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.
Ustaz Abdullah juga mengingatkan prinsip perlindungan terhadap darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim sebagaimana diajarkan dalam hadis Rasulullah SAW.
Dari sudut pandang tersebut, kewenangan negara harus selalu disertai tanggung jawab moral. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan keadilan dan martabat manusia.
Evaluasi Aparat dan Pentingnya Pengawasan Kekuasaan
Dalam bagian akhir diskusi, para narasumber mengangkat persoalan hubungan antara kekuasaan, penegakan hukum, dan keadilan.
Bung Zulhaidir menyoroti potensi persoalan ketika pelaksanaan hukum dipengaruhi kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Ustaz Abdullah mengajak masyarakat melihat penegakan hukum melalui ukuran keadilan yang lebih mendasar.
Kritik terhadap tindakan aparat, menurut perspektif yang disampaikan dalam diskusi, merupakan bagian dari upaya mengingatkan pemegang kekuasaan agar tetap menjalankan amanah.
Dalam Islam, prinsip amar makruf nahi mungkar juga menempatkan koreksi terhadap tindakan yang dianggap keliru sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Namun, pengawasan terhadap aparat tetap perlu dilakukan melalui proses yang objektif, bukti yang dapat diperiksa, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus Sukoharjo Menjadi Pengingat Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Diskusi Podcast Dakwah Jateng yang dipandu Yoki Al Fikar ini memperlihatkan bahwa persoalan penggeledahan pesantren tidak hanya berkaitan dengan prosedur kepolisian.
Ada persoalan lebih luas mengenai perlindungan anak, penghormatan terhadap perempuan, tanggung jawab aparat, serta batas penggunaan kewenangan negara.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, pemeriksaan yang transparan dan akuntabel diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara terang. Di sisi lain, pihak-pihak yang terlibat juga harus memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan berdasarkan fakta.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, sementara anak-anak dan lingkungan pendidikan harus mendapatkan perlindungan yang layak.
Sebab, kewenangan aparat negara pada dasarnya diberikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan untuk mengabaikan hak serta martabat manusia.