SUKOHARJO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyampaikan pernyataan resmi terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang disebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026. Melalui Farid, S.H. dan Supriyanto, S.H., LBH Pelita Umat meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, kronologi, serta prosedur tindakan aparat dalam peristiwa tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan bersama tersebut, LBH Pelita Umat menyatakan keprihatinan atas informasi mengenai tindakan aparat terhadap sejumlah santriwati dan guru perempuan di lingkungan pesantren.
LBH Pelita Umat menegaskan bahwa sikap kritis terhadap tindakan aparat bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun membenarkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar hukum, menghormati hak asasi manusia, dan dilaksanakan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut menilai bahwa kewenangan penegakan hukum tidak memberikan ruang tanpa batas bagi aparat untuk bertindak. Penggeledahan, pemeriksaan, maupun tindakan membawa seseorang untuk kepentingan penyidikan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Farid, S.H. dan Supriyanto, S.H. menguraikan lima catatan hukum terkait peristiwa di pesantren tersebut.
1. Mempertanyakan Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan
LBH Pelita Umat menyoroti tindakan terhadap sejumlah santriwati dan guru perempuan yang disebut dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Lembaga ini merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut pernyataan tersebut mengatur persyaratan pemanggilan tersangka dan/atau saksi melalui surat panggilan yang sah, memperhatikan tenggang waktu yang wajar, serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.
Atas dasar itu, LBH Pelita Umat meminta penjelasan mengenai landasan hukum tindakan membawa para santriwati dan guru perempuan tersebut. Termasuk apakah surat panggilan telah diterbitkan dan apakah terdapat keadaan hukum yang membenarkan tindakan pemeriksaan secara langsung.
Menurut LBH Pelita Umat, kewenangan penyidik tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengabaikan prosedur hukum.
2. Surat Izin Penggeledahan Bukan Satu-satunya Ukuran
Persoalan berikutnya berkaitan dengan legalitas penggeledahan.
Dalam pernyataannya, LBH Pelita Umat menyebut adanya keterangan bahwa tindakan kepolisian tersebut telah dilengkapi surat izin resmi dari pengadilan. Lembaga tersebut menyatakan menghormati keterangan itu, tetapi menilai keberadaan surat izin saja belum cukup untuk menilai keseluruhan pelaksanaan tindakan di lapangan.
LBH Pelita Umat merujuk Pasal 113 dan Pasal 115 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurut uraian mereka mengatur persyaratan penggeledahan, termasuk permohonan izin, ruang lingkup objek yang digeledah, kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin, kehadiran saksi, serta pembuatan berita acara penggeledahan.
Lembaga tersebut juga meminta penjelasan mengenai alasan operasional dan urgensi penggeledahan yang disebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut LBH Pelita Umat, sekalipun telah mengantongi izin pengadilan, pelaksanaan penggeledahan tetap harus memperhatikan prinsip proporsionalitas, kebutuhan tindakan, serta perlindungan terhadap penghuni tempat yang digeledah.
3. Perlindungan Khusus bagi Santriwati yang Masih Anak-anak
LBH Pelita Umat memberikan perhatian khusus terhadap informasi mengenai keberadaan santriwati yang berusia di bawah 18 tahun dalam peristiwa tersebut.
Lembaga ini merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut, sebagaimana dikutip dalam pernyataan LBH Pelita Umat, mengatur pendampingan terhadap anak korban atau anak saksi pada setiap tingkat pemeriksaan oleh orang tua, orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial.
Selain itu, Pasal 22 undang-undang yang sama mengatur bahwa penyidik dan pejabat lain yang memeriksa anak, anak korban, dan/atau anak saksi tidak boleh mengenakan toga atau atribut kedinasan.
LBH Pelita Umat menilai pemeriksaan terhadap anak harus mempertimbangkan kondisi psikologis, usia, kepentingan terbaik bagi anak, serta perlindungan dari intimidasi dan trauma.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penggunaan intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik, serta tindakan lain yang dapat menimbulkan ketakutan pada anak dinilai perlu diperiksa secara serius apabila benar terjadi.
4. Kehormatan dan Privasi Perempuan Harus Dihormati
Aspek lain yang disoroti adalah perlindungan kehormatan, privasi, dan martabat perempuan di lingkungan pesantren putri.
LBH Pelita Umat menilai pesantren putri merupakan lingkungan pendidikan sekaligus ruang privat bagi para santriwati. Karena itu, setiap tindakan aparat yang memasuki kawasan tersebut harus memperhatikan nilai kesopanan, keamanan, dan hak pribadi perempuan.
Dalam pernyataannya, LBH Pelita Umat merujuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lembaga tersebut secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 31 mengenai penghormatan terhadap hak perempuan dalam pelaksanaan penggeledahan, termasuk ketentuan bahwa penggeledahan terhadap perempuan dilakukan oleh petugas perempuan.
LBH Pelita Umat juga meminta pemeriksaan terhadap informasi yang menyebut sejumlah santriwati diduga dibawa keluar tanpa kesempatan mengenakan jilbab atau pakaian secara layak.
Menurut lembaga tersebut, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kehormatan dan martabat perempuan.
5. Penggunaan Kekuatan Aparat Harus Proporsional
Catatan kelima berkaitan dengan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian.
LBH Pelita Umat menegaskan bahwa kewenangan menggunakan kekuatan bukanlah kewenangan mutlak. Setiap tindakan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, memiliki tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, lembaga tersebut meminta agar dugaan tindakan berupa bentakan, ancaman, kekerasan fisik, maupun pengarahan senjata laras panjang kepada santriwati yang tidak melakukan perlawanan atau tidak menimbulkan ancaman diperiksa secara objektif apabila benar terjadi.
LBH Pelita Umat menilai bahwa pelaksanaan operasi kepolisian tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Aparat penegak hukum, menurut lembaga tersebut, justru harus menjadi pihak pertama yang memberikan teladan dalam menghormati hukum dan hak asasi manusia.
LBH Pelita Umat Sampaikan Lima Tuntutan
Berdasarkan sejumlah catatan hukum tersebut, Farid, S.H. dan Supriyanto, S.H. menyampaikan lima tuntutan atas nama LBH Pelita Umat kepada institusi terkait.
Pertama, mendesak Kapolres Sukoharjo memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai dasar hukum, kronologi, serta prosedur penggerebekan di Pesantren Hamalatul Quran.
Kedua, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Bidang Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat, khususnya apabila terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak.
Ketiga, meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serta melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat, meminta agar seluruh hak santriwati yang masih berusia anak dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan dari orang tua atau orang yang dipercaya, perlindungan psikologis, serta pemeriksaan dengan pendekatan ramah anak.
Kelima, meminta agar setiap dugaan pelanggaran hukum oleh aparat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa melindungi pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Warga Negara
Pernyataan resmi LBH Pelita Umat yang disampaikan Farid, S.H. dan Supriyanto, S.H. tersebut menempatkan persoalan penggerebekan pesantren bukan semata-mata sebagai persoalan tindakan kepolisian, melainkan juga menyangkut batas kewenangan negara dalam menjalankan penegakan hukum.

Proses hukum memang harus berjalan ketika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan aparat tetap harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prinsip perlindungan terhadap setiap warga negara.
Terlebih ketika tindakan tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan yang utuh, transparansi kepolisian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur menjadi penting untuk memastikan fakta peristiwa dapat diketahui secara objektif.
Bagi masyarakat, persoalan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan aparat menjalankan operasi, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut menghormati hukum, keadilan, dan martabat manusia.